Khamis, 6 Mei 2010

Kesan Negatif Deforestasi





Akibat Deforestasi

Hutan merupakan khazanah negara yang tidak temilai.Hutan telah membekalkan negara kita dengan pelbagai sumber seperti kayu -kayan yang tinggi nilainya. Walaupun sumber hutan telah membantu untuk mempelbagaikan ekonomi negara kita,namun akhir-akhir ini hutan menghadapi ancaman kemusnahan sebagai akibat pembalakan yang tidak terkawal dan pembalakan haram.Jika masalah ini tidak ditanganikita akan menghadapi pelbagai masalah.

Satu daripada masalah yang dihadapi sekiranya kemusnahan hutan di negara ini dibiarkan ialah kemusnahan habitat semula jadi bagi flora dan fauna. Umum mengetahui bahawa hut an merupakan habitat semula jadi bagi pelbagai jenis tumbuhan dan spesies hidupan liar yang semakin pupus. Kemusnahan hutan akan menyebabkan kemusnahan tempat tinggal bagi tumbuhan dan hidupan liar tersebut. Sebagai contohnyabanyak kawasan hutan yang dimusnahkan kerana pembangunan atau aktiviti pembalakan secara haram. Tanpa tempat tinggal yang selamathaiwan-haiwan ini akan mati dan seterusnya pupus. Selain itu,hutan kaya dengan tumbuhan-tumbuhan yang menjadi sumber ubat at au penawar bagi pelbagai penyakit. Kemusnahan hutan bererti kehilangan bahan-bahan yang berharga lnl.

Selain itu,kekurangan hutan akan menyebabkan suhu dunia akan meningkat.Hal ini demikian kerana hutan berperanan untuk menyerap gas karbon dioksida dan membekalkan gas oksigen kepada hidupan di muka bumi. ]ika hutan ditebang dengan sewenang­ wenangnyamaka peluang untuk menambah isi padu gas oksigen dalam udara akan berkurangan. Peratus gas karbon dioksida pula dalam udara akan terus meningkat. Hal ini akan menyebabkan berlakunya peningkatan suhu dunia. Apabila situasi ini berlaku,jumlah isi padu lautan juga akan bertambah sebagai akibat pencairan ais di Kutub Utara dan Kutub Selatan. Sebagai contohnya,fenomena pemanasan global berpunca daripada aktiviti penebangan atau pengurangan kawasan hutan yang leluasa di dunia. Sebagai akibat fenomena inikesan rumah hijau turut berlaku. Kesan rumah hijau ialah suatu fenomena yang menyebabkan lapisan karbon dioksida dalam udara bertindak sebagai penebat haba. Haba yang berjaya masuk ke dalam atmosfera tidak dapat keluar kerana dihalang oleh lapis an karbon dioksida. Tegasnya, kekurangan kawasan hutan akan menyebabkan manusia akan menghuni dunia ini dalam keadaan yang panas.

Seterusnya,hutan-hutan yang diterokai menyebabkan tanah yang dilindungi terdedah kepada pelbagai bencana alam.Hal ini berpunca daripada hutan tidak lagi dapat berfungsi sebagai kawasan tadahan hujan. Apabila hujan lebat melanda sesuatu kawasan,air yang turun tersebut terus menghakis permukaan bumi yang gondol tersebut lalu membawa hakisan tanah-tanah ini ke dalam sungai. Kejadian ini dapat kita lihatmisalnya pada kejadian tanah runtuh. Kejadian ini berlaku kerana ketiadaan akar tumbuhan yang meneengkam tanah terutamanya tebing atau tanah tinggi. Sungai pula akan menjadi semakin cetek sebagai akibat pemendakan tanah lumpur di dasarnya. Keadaan ini akan menyebabkan banjir kilat lebih mudah melanda. Selain itu tanah yang terdedah kepada panearan cahaya matahari akan menjadi kontang dan tidak subur untuk aktiviti pertanian. Keadaan dan kejadian ini membuktikan bahawa penerokaan kawasan hutan menyebabkan manusia terdedah kepada kejadian bencana alam

Bukan itu sahaja,kemusnahan kawasan hutan akan menyebabkan kita akan kehilangan sumber hutan yang amat berharga. Negara kita yang dilitupi oleh hutan hujan khatulistiwa kaya dengan sumber kayu-kayan yang berharga dan sumber akar-akar kayu yang mampu untuk menjadi penawar pelbagai penyakit. Hasil kayu balak di negara kita telah menjadi salah satu eksport dan sumber pendapatan negara yang penting. Begitu juga halnya,hasil-hasH daripada akar-akar kayu telah menjadi sumber pendapatan penduduk yang menghasilkan ubat­ubatan tradisional. Sebagai contohnya kita telah kehilangan sumber pendapatan yang bemilai berjuta-juta ringgit sebagai akibat pembalakan haram dan aktiviti pembakaran hutan secara terbuka. Tegasnya,masalah pemusnahan hutan telah merugikan rakyat dan negara.

Sebagai kesimpulannya, kawasan hutan perlu dipelihara kerana pelbagai rahsia masih terkandung di dalamnya. Kerajaan harus menguatkuasakan undang-undang agar pembalakan haram dapat diatasi. Pembalakan terancang harus diamalkan agar hut an tidak musnah serta kehidupan liar yang menghuninya tidak pupus. Kempen antipengimportan ka hutan tropika merupakan satu tindakan yang bijak daripada negara­negara maju untuk mengawal keadaan ini. Oleh itu,negara-negara maju harus bekerjasama dengan negara-negara yang ekonominya bergantung pada aktiviti pembalakan. Dengan cara inipembalakan terkawal dan aktiviti pertanian terkawal dapat diperkenalkan dan diamalkan.



Kesan Negatif Perhutanan

  • Hidupan liar kehilangan habitat. Akibatnya kepupusan flora dan fauna berlaku

  • Kehilangan kayu keras berharga akibat daripada penebangan hutan yang tidak terkawal.

  • Keseimbangan gas dalam atmosfera terjejas. Kandungan gas karbon dioksida semakin meningkat.

  • Rantai makanan di kawasan hutan terjejas kerana tumbuhan merupakan pengeluar pertama.

  • Menyebabkan penipisan lapisan ozon akibat daripada asap yang terhasil daripada pembakaran hutan
  • kawasan hutan yang menjadi khazanah negara ( tempat pelbagai spesies tumbuhan dan habitat haiwan ) musnah.

  • Spesies haiwandan tumbuhan pupus

  • Pembalakan menyebabkan kawasan tadahan air negara terjejas

  • Pembalakan menyebabkan masalah tanah runtuh dan banjir kilat . Cth : pembalakan di Hulu Kelang menyebabkan tanah runtuh -tragedi Highland Towers )

  • Pembalakan yang tidak terkawal menjejaskan ekonomi negara . (bekalan kayu balak terhad )

  • Pembalakan yang berleluasa menyebabkan peningkatan suhu / udara semakin panas kerana kekurangan oksigen daripada tumbuh-tumbuhan

  • Potensi sektor pelancongan melalui hutan dan kawasan rekreasi seperti air terjun terjejas


NILAI, 31 Julai (Bernama) -- Kerajaan sedang mengkaji penggunaan teknologi satelit sebagai satu kaedah memantau perhutanan negara dan mengesan kegiatan pembalakan haram di seluruh negara.

Timbalan Menteri Sumber Asli dan Alam Sekitar Datuk S. Sothinathan berkata Jabatan Perhutanan telah diberi tanggungjawab untuk mengenal pasti dan membuat kajian terperinci mengenai teknologi satelit yang bakal digunakan itu.

"Antara kriteria utama pemilihan teknologi yang tidak terdapat di negara ini ialah berhubung dengan kos operasi dan aspek keselamatan, semuanya akan diteliti dengan mendalam sebelum keputusan muktamad dibuat," katanya kepada pemberita selepas merasmikan pertandingan akhir Debat Alam Sekitar Antara Institusi Pengajian Tinggi 2007 di Universiti Sains Islam Malaysia, Nilai di sini hari ini.

Katanya kaedah itu dikaji bagi menggantikan teknologi "remote sensing" yang digunakan sekarang yang agak lambat menghasilkan keputusan.

Beliau berkata walaupun teknologi "remote sensing" baik dan memberikan gambar imej yang tepat tetapi keputusan yang diperoleh agak lambat sehingga dua minggu dan bukannya semasa kegiatan pembalakan haram itu berlaku.

Pada 26 Sept tahun lepas, Timbalan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak mengumumkan bahawa kerajaan akan memperkenalkan teknologi baru dikenali sebagai "Hyper Sectoral Remote Sensing Technology" untuk mengesan pembalakan haram dan kebakaran hutan di seluruh negara.

Sothinathan berkata untuk menangani kegiatan pembalakan haram secara berkesan, aktiviti mereka perlu dikesan secara terus dan bukannya tertangguh sehingga dua minggu baru hendak diambil tindakan.

Bagaimanapun, katanya, dengan penggunaan kemudahan satelit itu tidak bermakna kerajaan akan bergantung sepenuhnya terhadap teknologi berkenaan.

Katanya Jabatan Perhutanan akan tetap menjalankan penguatkuasaan untuk memantau dan mengambil tindakan terhadap setiap kegiatan pembalakan yang berlaku.

-- BERNAMA



Ancaman Deforestasi dan Kerusakan Lahan Gambut di Tengah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Kalimantan Tengah

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang paling pesat bertumbuh dalam dua dasawarsa terakhir. Menurut Direktorat Jenderal Perkebunan, areal tanaman perkebunan kelapa sawit terus meningkat dari 1,1 juta hektare di tahun 1990 menjadi 6,1 juta hektare di tahun 2006.
Sedangkan hingga tahun 2007, Menteri Pertanian menyatakan bahwa areal tanaman perkebunan kelapa sawit sudah mencapai 6,3 juta hektare. Jika dibuat rata-rata, terjadi penambahan luas tanaman kelapa sawit sekitar 260 ribu hektare setiap tahun.
Areal tanaman merupakan areal yang telah ditanami komoditas perkebunan, baik yang sudah menghasilkan maupun belum menghasilkan. Sedangkan pencadangan lahan (landbank) adalah areal yang sudah dialokasikan untuk konsesi perkebunan (sudah memperoleh ijin lokasi). Tahun 2005 areal pencadangan perkebunan kelapa sawit mencapai 8,5 juta hektare di seluruh Indonesia.
Jika dikaitkan dengan kebijakan penguasaan lahan perkebunan, perkembangan yang luar biasa ini diduga salah satu diantaranya adalah akibat inkonsistensi penerapan kebijakan penguasaan lahan. Tercatat ada 19 grup perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang masing-masing memiliki areal lebih dari 100 ribu hektare, meskipun sejak tahun 1998, pemerintah melalui Departemen Kehutanan dan Perkebunan mengatur pembatasan luas lahan perkebunan bagi satu perusahaan ataupun grup perusahaan maksimum 20.000 hektare dalam satu provinsi atau 100.000 hektare di seluruh Indonesia.
Perubahan kebijakan di awal tahun 2007 mengenai pembatasan luas lahan bisa memperparah kondisi ini. Luas maksimum lahan perkebunan kelapa sawit adalah 100.000 hektare, dan hanya disebutkan untuk satu perusahaan, tidak ada lagi pembedaan skala penguasaan lahan di tingkat provinsi atau nasional dan tidak ada pembatasan luas penguasaan lahan untuk grup perusahaan.
Saat ini pemerintah sedang membahas rencana pembatasan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh grup perusahaan, walaupun diberitakan banyak pihak menentang rencana pembatasan ini.

Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan perluasan areal perkebunan kelapa sawit paling pesat di Indonesia. Dalam kurun waktu tujuh belas tahun luas areal tanaman perkebunan kelapa sawit meningkat hampir 400 kali lipat. Hingga akhir tahun 2006, sekitar 816 ribu hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun baru sekitar 60% yang saat ini sudah memiliki HGU. Jika mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Kpts-II/2003, penyelesaian pengurusan HGU memiliki tenggat waktu satu tahun sejak dikeluarkannya SK Pelepasan Kawasan. Artinya terdapat sekitar 326 ribu hektare lahan yang sudah seharusnya dikembalikan kepada negara.

Deforestasi dan Kebijakan Pemanfaatan Ruang yang Tidak Menentu.

Guna mengurangi laju deforestasi, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 603/Menhutbun-VIII/2000 jo Surat Menhut No. 1712/Menhut-VII/2001, yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati tentang penghentian sementara konversi hutan alam. Kepala daerah diinstruksikan untuk tidak menerbitkan rekomendasi permohonan pelepasan kawasan hutan bagi pengembangan budidaya perkebunan.
Kebijakan ini kemudian berubah setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan hanya diberikan bagi permohonan yang telah sampai tahap persetujuan pencadangan pelepasan kawasan dan yang telah memenuhi persyaratan evaluasi. Hal ini kemudian ditegaskan kembali oleh Menteri Kehutanan dalam pertemuan dengan gubernur se-Kalimantan pada bulan Maret 2007, bahwa Departemen Kehutanan mengambil kebijakan untuk menghentikan pemberian izin konversi kawasan hutan produksi menjadi lahan perkebunan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Papua.
Sementara, hingga saat ini penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalimantan Tengah tak kunjung selesai. Berdasarkan Peta Paduserasi TGHK dan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, luas kawasan hutan berkisar 10,7 juta hektare, tidak termasuk kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi karena sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Jika kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah didasarkan pada Paduserasi TGHK dan RTRWP ini, maka seakan-akan tidak ada alokasi kawasan hutan untuk dikonversi menjadi area penggunaan lain.
Pada kenyataannya, sering ditemukan praktik-praktik pembangunan perkebunan yang cenderung melakukan pembukaan hutan. Disamping karena kemudahan mekanisme mendapatkan lahan yang dibutuhkan, juga motif untuk memperoleh keuntungan dari kayu hasil tebangan. Hal ini dipandang sebagai keuntungan tambahan yang bisa diraih sebelum tanaman perkebunan memberikan hasil di masa mendatang. Persoalan muncul ketika yang pada awalnya dianggap sebagai keuntungan tambahan justru kemudian menjadi motif utama pengajuan ijin pembukaan perkebunan.
Persoalan lain yang timbul di tataran kebijakan pemerintah dalam pengalokasian lahan hutan adalah kawasan hutan yang oleh pemerintah pusat telah dibebani ijin ternyata sebagian arealnya diarahkan oleh pemerintah daerah untuk budidaya non-kehutanan. Kasus yang terjadi di Kalimantan Tengah salah satunya adalah tumpang tindih Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dengan sebagian areal perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tersebut adalah PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang/KUCC, PT. Borneo Eka Sawit Tangguh/BEST, PT. Graha Indosawit Andal Tunggal/GIAT, dan PT Wana Sawit Subur Lestari/WSSL.
Tumpang tindih peruntukan dan legalitas hak di atas areal yang sama ini menimbulkan kesan persaingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang. Kesan ini dikuatkan dengan adanya laporan bahwa pejabat daerah yang ingin mendorong pembangunan kelapa sawit di daerahnya seringkali memalsukan laporan kondisi hutan untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Departemen Kehutanan.

Kelapa Sawit versus Kondisi Hutan

Terlepas dari persoalan penunjukan kawasan hutan, hal lain yang mendapat perhatian cukup besar adalah bagaimana perkebunan kelapa sawit mempengaruhi luas areal yang tertutup hutan. Sekitar 70 % perkebunan di Kalimantan Tengah adalah perkebunan kelapa sawit, dan lebih dari sepertiganya merupakan areal perkebunan kelapa sawit yang masih tertutup hutan. Seluruh lahan berhutan di dalam areal perkebunan, suatu saat akan dibuka, sehingga bisa dikatakan 763 ribu hektare lahan berhutan di Kalimantan Tengah terancam mengalami deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit.

Kelapa Sawit versus Lahan Gambut

Lebih dari 3 juta hektare wilayah Kalimantan Tengah berupa lahan gambut dan hampir 14 % diantaranya sudah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Sebaran lahan gambut terbesar berada di Kabupaten Katingan, Kahayan Hilir, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan.
Menurut Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, hingga tahun 2007 terdapat 20 perkebunan besar yang mengantongi izin usaha di kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) seluas 304 ribu hektare dan 17 diantaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan seluas 292 ribu hektare.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah kurang lebih 1,1 juta hektare dari kawasan pengembangan lahan gambut harus dikonservasikan dan dikembalikan pada keadaan semula. Sisanya atau 0,3 juta hektare bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, khususnya persawahan padi. Disebutkan juga bahwa alokasi lahan untuk pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit dibatasi hanya 10.000 hektare. Inpres ini memicu keberatan sebagian Kepala Daerah Tingkat 2 di Kalimantan Tengah, karena berimplikasi pada pencabutan beberapa ijin usaha perkebunan yang pada gilirannya bisa menyebabkan tuntutan ganti rugi dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah. Hingga saat ini banyak perusahaan perkebunan yang ijinnya belum dicabut dan tetap beroperasi.

Perkebunan Kelapa Sawit dan Kebakaran

Berdasarkan data pemantauan satelit NOAA sepanjang tahun 2006, teridentifikasi sejumlah titik api yang tersebar di Kalimantan Tengah. Tabel 5 memaparkan khusus sebaran titik api di areal perkebunan kelapa sawit. Hasil ini memberikan indikasi kuat masih dilakukannya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, karena lebih dari 45 % titik api terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tertutup hutan. Penyiapan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dengan cara pembakaran adalah upaya jalan pintas yang murah dan cepat. Terlepas dari kondisi tutupan hutan, lebih dari 22 % titik api teridentifikasi di lahan gambut. Emisi karbon yang dihasilkan dari kebakaran gambut secara signifikan berperan dalam mempercepat terjadinya proses perubahan iklim. Kebakaran 6,4 juta ton karbon yang disimpan di lahan gambut seluas 3 juta hektare di Kalimantan Tengah beralih muka menjadi bencana global.


Perkebunan Kelapa Sawit Raksasa Menghancurkan Taman Nasional di Kalimantan

Membakar Hutan: Hasil pekerjaan Sinar Mas di Kalimantan © Greenpeace/Dithajohn

Saat ini Esperanza berlabuh di pelabuhan Singapura dan dalam beberapa hari akan ada operasi kapal — mengambil persedian dan mengisi bahan bakar, melakukan perawatan dasar, dan sebagainya. Dan aku sudah tidak lagi terlibat. Aku sudah turun ke darat kemarin untuk membereskan beberapa urusan dari hotel di Little India. Setelah bermingu-minggu melakukan kerja-kerja kebersihan kapal setiap hari, aku punya perasaan aneh yang mendorongku untuk mengambil kain lap dan membersihkan kamar, yang pasti akan membuat bingung staf hotel

Di posting kemarin aku mengatakan bahwa kami masih punya satu tugas terakhir. Tugas itu adalah membeberkan satu lagi kejahatan lingkungan yang dilakukan Sinar Mas. Menyebrangi Laut Cina Selatan dari sini di Kalimantan Sinar Mas melakukan penggundulan hutan di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum, di lahan basah diarea yang dilindungi International Ramsar Convention (Konvensi Ramsar Internasional), sebagai bagian dari kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit mereka. Daerah penyangga yang telah mengalami pembalakan itu sangat penting bagi integritas dan keanekaragaman hayati taman nasional, salah satu lahan basah terluas di Asia Tenggara dan rumah bagi ribuan jenis spesies satwa langka, termasuk macan tutul, orang utan dan sebagian besar populasi kera belanda (proboscis monkey).

Menurut pemberitaan, pada bulan Agustus 2008 Menteri Kehutanan telah membatalkan izin operasi 12 perusahaan di daerah tersebut, tujuh diantaranya milik Sinar Mas. Para pembalak telah melanggar peraturan perundangan konseravsi alam dan keanekaragam hayati, tapi alih-alih izinya dicabut, Sinar Mas malah terus melakukan penggundulan hutan disekitar taman nasional, yang menunjukkan sikap yang terang-terangan meremehkan peraturan dan perundangan serta perjanjian konservasi internasional. Dan ini adalah perusahaan yang sama yang berada di balik muatan minyak kelapa sawit yang kami blokir minggu lalu di Dumai.

Semua ini terjadi di depan hidung Roundtable Sustainable Palm Oil atau RSPO. Sinar Mas adalah anggota RSPO dan menurut prinsip dan kriteria yang ditetapkan organisasi ini bagi anggotanya, seharusnya perusahaan ini tidak melakukan penggundulan hutan. Tetapi ini tetap dilakukan, karena para eksekutifnya tahu bahwa sesungguhnya menjadi anggota RSPO bukan sesuatu yang istimewa, dan mereka akan terbebas dari ancaman hukuman. Bukankah kini saatnya bagi RSPO untuk mulai bersikap tegas menegakkan prinsip dan kriteria mereka sendiri dan mencabut keanggotaan perusahaan seperti Sinar Mas yang jelas-jelas tidak peduli pada dampak operasi mereka terhadap lingkungan

Ini tidak hanya terjadi di Kalimantan. Beradasarkan dokumen internal yang kami peroleh, Sinar Mas berencana ‘membangun’ wilayah yang luas di hutan Papua yang telah kami kunjungi. Pembukaan hutan dalam skala besar telah dilakukan di dekat Jayapura dan wilayah seluas hingga 2,8 juta hektar telah dicadangkan untuk perkebunan kelapa sawit, kebanyakan wilayah tersebut adalah hutan dan lahan gambut.

Pertemuna tahunan RSPO akan dimulai besok di Bali, sehingga kami mengeluarkan informasi ini untuk menyorot ketiadaan komitmen organisasi ini terhadap kriteria yang dibuatnya sendiri. Beberapa saat setelah itu, dialog tentang perubahan iklim akan diselenggarakan di Polandia bulan depan sebagai langkah lebih lanjut dari Protokol Kyoto. Perlindungan terhadap hutan harus menjadi bagian yang penting pada kedua pertemuan ini, dan Pemerintah dapat membantu dengan menjadi tauladan lewat penerapan moratorium atas penggundulan hutan, dan ini juga untuk mengingatkan kamu untuk menulis kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memintanya melakukan hal tersebut.
















1 ulasan: